Ahad 6 Zulhijjah 1436 / 20 September 2015 17:00
Oleh: Tri Wahyu Nugroho, Admin www.RumahTaaruf.com & Mediator Taaruf
Aktivitas berselancar di media sosial online seperti Twitter dan
Facebook telah menjadi rutinitas masyarakat saat ini. Selain untuk
memperluas jaringan pertemanan, ada juga yang berharap mendapatkan jodoh
dari kenalan yang ada di dunia maya tersebut.
Memang ada yang berhasil menemukan jodohnya, namun tidak sedikit yang
justru malah menjadi korban dari oknum kenalan dari dunia maya ini,
entah itu dalam bentuk penipuan, pelecehan, bahkan ada juga sampai yang
menjadi korban penculikan.
Berikut ini lima tips yang bisa dijalani saat ajakan taaruf datang
dari kenalan di media sosial online, saya asumsikan yang menerima ajakan
taaruf pihak perempuan dan yang mengajak taaruf pihak laki-laki.
1. Libatkan Orang Ketiga/Mediator
Salah satu prinsip taaruf islami adalah adanya orang ketiga/mediator
yang mendampingi di sepanjang prosesnya, termasuk juga dalam taaruf
lewat media online ini. Adanya korban dari oknum di dunia maya
kebanyakan karena interaksi dan komunikasi berduaan tanpa adanya
mediator, sehingga langkah pertama yang perlu diambil adalah menunjuk
mediator untuk mendampingi proses taaruf.
Mediator yang bisa diprioritaskan adalah bapak kandung karena
beliaulah yang kelak menjadi wali nikah, yang memiliki kewenangan mutlak
dalam menikahkan putrinya. Prioritas kedua adalah saudara, prioritas
berikutnya adalah rekan dekat tepercaya apakah itu teman dekat, guru
ngaji, atau pihak lain yang tepercaya. Prioritaskan juga mediator yang
berjenis kelamin laki-laki sehingga terhindar dari korban ‘keisengan’ si
laki-laki yang mengajak taaruf, karena sangat kecil kemungkinan
laki-laki berbuat iseng dengan sesama laki-laki.
Persilakan si laki-laki berhubungan langsung dengan mediator saat dia
menyampaikan ajakan untuk taaruf, minimalkan berkomunikasi langsung
dengannya agar proses lebih terjaga. Bila perlu hapus pertemanan dan
blok nomer kontaknya untuk menghindari interaksi yang tidak perlu,
hingga kelak proses taaruf masuk ke tahap lebih serius yang memerlukan
koordinasi kedua pihak dalam mempersiapkan pernikahan.
Insya Allah dengan adanya pendampingan orang ketiga ini tindakan yang
tidak baik atau interaksi yang membuai dari kenalan dari dunia maya
tersebut bisa dihindari karena ada mediator yang selalu memantau proses
yang dijalani.
2. Penggunaan CV/Biodata Taaruf
Kenalan yang ada di dunia maya tersebut mungkin saja baru dikenal dalam
hitungan hari, pekan, atau bulan saja. Informasi mengenai dirinya pun
sebatas yang disampaikan di media sosialnya, sehingga informasi yang
didapat tentangnya sangat sedikit. CV/biodata taaruf bisa dimanfaatkan
sebagai sarana perkenalan awal kedua pihak yang berfungsi memberikan
gambaran umum profil kedua pihak.
Pertukaran CV/biodata taaruf difasilitasi lewat email mediator yang
mendampingi proses taaruf. Bisa pihak laki-laki dulu yang
mempertimbangkan, pihak perempuan dulu, atau bersamaan. Namun yang lebih
sering dipilih adalah pihak laki-laki dulu yang mempertimbangkan
biodata pihak perempuan. Apabila dari pertimbangan CV/biodata taaruf
yang disampaikan ternyata banyak hal yang kurang cocok atau tidak
sejalan, maka proses tidak perlu dilanjutkan, dan kedua pihak bisa
ikhtiar dengan yang lainnya.
CV/ biodata taaruf setidaknya berisi data diri, data keluarga,
riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, gambaran aktivitas dan kebiasaan
sehari-hari, kriteria calon pasangan, visi dan misi pernikahan, serta
rencana atau harapan pasca pernikahan. Salah satu contoh format
CV/biodata taaruf bisa diunduh di tautan ini :
www.biodata.rumahtaaruf.com. CV/biodata taaruf dalam bentuk softcopy
akan lebih mudah ditukarkan lewat email dibandingkan dalam bentuk
hardcopy. Verifikasi mengenai hal-hal yang dituliskan di biodata ini
bisa dilakukan di tahap taaruf berikutnya.
3. Verifikasi Data Diri
Kecenderungan oknum iseng di dunia maya adalah berusaha menutupi jati
diri sebenarnya, seperti halnya perampok yang biasanya memakai penutup
kepala atau helm dalam melakukan aksi jahatnya. Karena itu, verifikasi
data diri yang tercantum di biodata sangat penting dilakukan untuk
memastikan kebenaran data dirinya, untuk awalan cukup dilakukan
verifikasi terkait domisili kenalan tersebut.
Sebagai alat verifikasi domisili, jepretan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
perlu ditambahkan sebagai pelengkap CV/biodata taaruf yang disampaikan.
Jepretan KTP berfungsi sebagai bukti valid bahwa sosok yang ada di
dunia maya tersebut terdaftar sebagai warga negara Indonesia yang memang
ada di dunia nyatanya, bukan sekedar profil fiktif yang bergentayangan
di dunia maya.
Apabila kenalan tersebut tidak berkenan menyampaikan jepretan KTP
dengan alasan khawatir akan disalahgunakan, bisa minta yang bersangkutan
menutup bagian nomer NIK KTP, foto diri di KTP, dan tanda tangan di
KTP. Dengan demikian yang terlihat adalah bagian nama, tempat dan
tanggal lahir, alamat domisili, agama, dan status pernikahannya yang
bisa dijadikan bahan verifikasi.
Verifikasi bisa dilakukan secara langsung atau dengan meminta bantuan
rekan yang tinggal berdekatan dengan domisili kenalan tersebut untuk
mengecek, apakah kenalan tersebut benar-benar ada sesuai alamat domisili
di KTP atau tidak. Apabila sudah pindah domisili, bisa minta yang
bersangkutan menyampaikan alamat domisilinya saat ini yang bisa jadi
berbeda dengan data yang tercantum di KTP. Pengecekan tidak perlu
bertemu dengan orangnya langsung, karena informasi bisa didapatkan lewat
tetangganya atau ketua RT setempat. Apabila hasilnya valid maka bisa
lanjut ke tahap berikutnya.
4. Tanya Jawab Lewat Email Mediator
Kenalan di dunia maya tersebut bisa saja domisilinya berjauhan, entah
itu lintas propinsi, lintas pulau, bahkan bisa saja lintas negara.
Tanya jawab dengan perantara email mediator bisa digunakan sebagai
sarana memantapkan hati kedua pihak sebelum berlanjut ke proses
berikutnya agar proses taaruf berjalan efektif dan efisien. Sampaikan
pertanyaan-pertanyaan yang sekiranya jawabannya nanti sangat menentukan
pertimbangan lanjut tidaknya proses ke depan. Dari pengalaman mediasi
taaruf, ternyata cukup banyak proses yang terhenti di tahap ini karena
ketidak cocokan pandangan kedua pihak mengenai hal-hal tertentu.
Berikut ini gambaran sesi tanya jawab yang bisa dijalani lewat perantara email mediator :
– Mediator memberikan kesempatan pihak perempuan untuk menyampaikan lima pertanyaan terlebih dulu ke pihak laki-laki.
– Mediator menerima pertanyaan yang diajukan pihak perempuan, dan meneruskan pertanyaan tersebut ke pihak laki-laki.
– Pihak laki-laki menyampaikan jawaban atas pertanyaan pihak perempuan,
sekaligus menyampaikan lima pertanyaan ke pihak perempuan lewat
mediator.
– Mediator menyampaikan balasan pihak laki-laki atas pertanyaan pihak
perempuan, sekaligus menyampaikan pertanyaan pihak laki-laki ke pihak
perempuan.
– Pihak perempuan menyampaikan balasan atas pertanyaan pihak laki-laki,
sekaligus menyampaikan tambahan pertanyaan untuk pihak laki-laki.
– Demikian seterusnya sampai kedua pihak merasa mantap/tidak mantap untuk melanjutkan ke proses berikutnya.
Agar tidak terlalu lama bertanya jawab, bisa dibatasi pihak perempuan
sebanyak 4 sesi pertanyaan dan pihak laki-laki 3 sesi pertanyaan,
masing-masing sesi dibatasi maksimal 5 pertanyaan. Apabila dari sesi
tanya jawab ini kedua pihak sama-sama berkenan untuk lanjut proses maka
bisa diagendakan pertemuan secara langsung dengan pendampingan mediator
di tahap berikutnya.
5. Taaruf Secara Langsung
Taaruf lewat media online hanyalah awalan dari proses taaruf yang
sesungguhnya. Anjuran Nabi Muhammad adalah dengan melihat sosok yang
akan dinikahi/menikahi secara langsung, tidak sekedar lewat beberapa
halaman CV/biodata saja atau profil di dunia maya yang bisa saja
kondisinya berbeda dengan kondisi sebenarnya.
Agendakan pertemuan secara langsung dengan kenalan di dunia maya
tersebut dengan jadwal dan tempat sesuai kesepakatan bersama, tentunya
tetap dengan pendampingan mediator. Lokasi pertemuan bisa di rumah orang
tua pihak perempuan langsung, atau di lokasi lain apabila kedua pihak
keberatan karena baru pertemuan awal.
Alternatif lokasi pertemuan dipilih yang dekat dengan domisili pihak
perempuan, karena kepantasan seorang laki-laki adalah dengan
‘mendatangi’ perempuan, bukan malah yang ‘didatangi’ perempuan. Masjid
agung atau masjid raya sesuai domisili pihak perempuan bisa dimanfaatkan
sebagai lokasi pertemuan, karena lokasinya yang biasanya strategis dan
mudah dijangkau dari luar daerah.
Manfaatkan sesi pertemuan secara langsung ini untuk lebih menggali
profil dan cara pandang kedua pihak, yang bisa dijadikan pertimbangan
lanjut tidaknya proses ke depan. Hal-hal yang tercantum di biodata dan
ditanyakan saat sesi tanya jawab lewat email bisa ditanyakan kembali
untuk lebih memantapkan hati sekaligus melihat kekonsistenan jawaban
kedua pihak.
Di akhir sesi pertemuan mediator bisa menyampaikan pesan ke kedua
pihak untuk istikharah dan mempertimbangkan kembali selama 1-2 pekan ke
depan, apakah akan tetap berlanjut prosesnya atau tidak. Apabila kedua
pihak sama-sama berkenan lanjut proses, maka bisa diagendakan taaruf
langsung ke keluarga dan taaruf ke rekan-rekan terdekat calon pasangan
sebagai sarana penggalian informasi lebih jauh kedua pihak.
Taaruf ke keluarga bisa dijalani untuk mengetahui kebiasannya
sehari-hari di rumah, taaruf ke tetangga dekat untuk mengetahui
kebiasaannya di lingkungan sekitar, taaruf ke rekan kerja untuk
mengetahui kebiasaannya di lingkungan kerja, dan taaruf ke rekan satu
organisasi atau komunitas untuk mengetahui kebiasaannya di lingkungan
organisasi.
Apabila hasilnya positif, maka bisa diagendakan taaruf antar kedua
keluarga, dan apabila kedua keluarga cocok bisa diagendakan lamaran
keluarga sekaligus untuk menentukan hari pernikahan. Proses taaruf yang
diawali secara baik lewat dunia maya, semoga berujung pada pernikahan
yang bahagia di dunia nyata. Semoga bermanfaat dan memberikan
pencerahan. Wallahua’lam bishshawwab.