Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ta’aruf dapat
diartikan saling mengenal atau berkenalan, baik itu berkenalan dalam
artian luas ataupun berkenalan dalam maksud khusus, misalnya ta’aruf
menuju pernikahan. Ada dua metode yang menjadi pilihan dalam aktivitas
ini, yaitu metode ta’aruf yang tak islami (masyarakat terbiasa
menyebutnya "pacaran") dan metode ta’aruf yang islami (masyarakat terbiasa
menyebutnya "ta’aruf" saja). Metode pacaran lebih menekankan pada
“kuantitas” interaksi dan komunikasi dalam rangka perkenalan dengan
calon pasangan, sedangkan metode ta’aruf lebih menekankan pada
“kualitas” proses perkenalan. Dengan ta’aruf yang berkualitas, istilah
“membeli kucing dalam karung” dapat dihindari karena sosok calon
pasangan benar-benar diketahui baik buruknya dari berbagai sumber
informasi. Berikut ini tujuh langkah ta’aruf yang bisa dijalani dalam
ikhtiar pencarian jodoh :
1. Langkah Pertama : Ta’aruf Menggunakan CV/Biodata
Salah
satu ikhtiar yang bisa dipilih untuk memulai proses ta’aruf adalah
dengan menggunakan CV/biodata ta’aruf. Penggunaan CV/biodata ta’aruf
sama fungsinya seperti penggunaan CV dalam seleksi karyawan sebuah
perusahaan. Pelamar kerja bisa mendeskripsikan profil dirinya
sejelas-jelasnya dalam CV ini, dan perusahaan pun sudah memiliki
beberapa kriteria mutlak yang harus dipenuhi pelamar kerja. Pelamar
kerja yang profilnya tidak sesuai kriteria perusahaan bisa terseleksi
dari awal proses, sehingga yang lolos seleksi CV saja yang bisa
mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Demikian juga dalam proses ta’aruf,
apabila dari CV/biodata ta’aruf ini ternyata tidak sesuai kriteria yang
diharapkan maka proses ta’aruf bisa dihentikan di awal proses.
CV/biodata
ta’aruf setidaknya berisi beberapa hal ini : Profil diri, profil
keluarga, aktivitas/kebiasaan sehari-hari, kriteria calon pasangan (baik
kriteria diri sendiri maupun kriteria dari orang tua/wali),
rencana/harapan pasca pernikahan, dan yang paling penting adalah
informasi ijin/restu menikah dari orang tua/wali. Yang belum mendapatkan
ijin/restu menikah dari orang tua/wali belum saatnya menjalani proses
ta’aruf. Kondisikan terlebih dulu orang tua/wali, apabila sudah
mendapatkan ijin/restu maka barulah proses ta’aruf bisa dijalani. Salah
satu contoh format CV/biodata ta’aruf bisa diunduh di tautan ini :
www.biodata.rumahtaaruf.com.
Selain prinsip aktivitas proses
ta'aruf yang bersifat rahasia, hal mendasar yang membedakan metode
pacaran dengan ta’aruf adalah adanya pihak ketiga yang mendampingi
selama proses ta’aruf. Dengan adanya pihak ketiga ini, kedua pihak yang
berta’aruf akan terhindar dari interaksi antar nonmahram yang tak
islami, seperti jalan berduaan, makan berduaan, boncengan motor
berduaan, satu mobil berduaan, dan aktivitas berduaan lainnya. Interaksi
lewat media komunikasi jarak jauh pun harus dijaga dan dibatasi,
sehingga tidak ada aktivitas bermesraan yang belum halal antar kedua
pihak yang berta’aruf. Untuk menjaga agar tidak ada khilaf selama proses
dijalani, libatkanlah pihak ketiga tepercaya untuk menjadi mediator
ta’aruf dari awal proses hingga seterusnya. Dalam aktivitas tukar
menukar biodata, mediator bisa berfungsi sebagai ‘wasit’ yang mengatur
jalannya pertukaran biodata.
CV/biodata ta’aruf pihak perempuan
bisa disampaikan mediator ke pihak laki-laki terlebih dulu, apabila
merasa cocok maka CV/biodatanya bisa gantian dipertimbangkan oleh pihak
perempuan. Bisa juga pihak perempuan yang terlebih dulu mempertimbangkan
CV/biodata ta’aruf pihak laki-laki, apabila merasa cocok maka
CV/biodatanya bisa gantian dipertimbangkan oleh pihak laki-laki. Dengan
pertimbangan psikologis laki-laki yang lebih tegar menerima kemungkinan
penolakan ta’aruf dibandingkan perempuan, sebaiknya pihak laki-laki yang
diberi kesempatan mempertimbangkan CV/biodata pihak perempuan terlebih
dulu. Apabila pihak laki-laki merasa tidak cocok dengan CV/biodata pihak
perempuan tentunya tidak perlu diinformasikan ke pihak perempuan.
Dengan demikian, CV/biodata ta’aruf yang dipertimbangkan pihak perempuan
adalah CV/biodata laki-laki yang memang sudah cocok dengan profilnya,
tinggal keputusannya ada di pihak perempuan. Apabila merasa cocok dengan
biodata masing-masing, maka proses bisa dilanjutkan ke langkah ta’aruf
berikutnya.
2. Langkah Kedua : Ta’aruf Secara Langsung
Ta’aruf
secara langsung bisa dimanfaatkan sebagai sarana penggalian lebih jauh
profil dan cara pandang masing-masing yang belum terdeskripsikan di
biodata diri. Dengan pendampingan mediator, kedua pihak yang berta’aruf
dipertemukan dan diberi kesempatan untuk bertanya jawab dan
mendiskusikan hal-hal penting yang bisa dijadikan pertimbangan lanjut
tidaknya proses ke depan. Bagi yang belum pernah kenal sebelumnya, tahap
ta’aruf ini bisa dijadikan sebagai sarana bertemu muka secara langsung,
tidak sekedar melihat lewat foto di biodata yang bisa saja kondisinya
berbeda dengan kondisi sebenarnya.
Tema pembicaraan dalam ta’aruf
langsung ini tidak ada batasan, sama halnya seperti saat berkenalan
dengan kenalan baru. Namun sebaiknya ditekankan pada hal-hal yang lebih
visioner, misalnya : Bagaimana rencana kehidupan rumah tangga setelah
menikah nanti, bagaimana menciptakan kehidupan islami di keluarga,
rencana domisili tempat tinggal, apakah berkenan bila tinggal mengontrak
dulu karena belum memiliki rumah, apakah kelak mengijinkan istri tetap
bekerja atau menginginkan istri menjadi ibu rumah tangga, dan hal-hal
visioner lainnya.
Hal penting yang juga perlu diketahui adalah
mengenai target menikah dan kesiapan menikah calon pasangan, karena pada
prinsipnya ta’aruf hanya dijalani bagi yang siap menikah segera setelah
menemukan calon pasangan yang cocok. Bagi yang baru siap menikah sekian
tahun ke depan belum saatnya berta’aruf, dan ta’aruf bisa dijalani bila
waktu kesiapannya sudah mendekat. Apabila dari ta’aruf secara langsung
ini kedua pihak merasa cocok satu sama lain, maka proses bisa
dilanjutkan ke langkah ta’aruf berikutnya.
3. Langkah Ketiga : Ta’aruf ke Keluarga
Keluarga
adalah orang terdekat kedua pihak yang lebih tahu bagaimana sikap dan
kebiasaan calon pasangan dari masa kecilnya hingga kini telah dewasa.
Silaturahim ke keluarga bisa dimanfaatkan untuk mengetahui keseharian
calon pasangan langsung dari keluarganya, misalnya : Apakah hubungannya
baik dengan seluruh anggota keluarganya, apakah rajin membantu pekerjaan
rumah, apakah rajin baca qurannya, ataukah sering telah shalat subuh
karena bangunnya kesiangan, dan kebiasaan sehari-hari lainnya.
Selain
itu, orang tua/wali adalah salah satu faktor penentu lanjut tidaknya
proses ke depan, selain kecocokan profil kedua pihak yang berta’aruf.
Silaturahim ke keluarga bisa dijalani sebagai sarana perkenalan awal
calon pasangan secara langsung, tidak sekedar lewat cerita dari si anak
atau dari biodata yang ditunjukkan si anak. Apabila dari silaturahim ini
pihak orang tua/wali tidak berkenan dengan profil calon pasangan maka
tidak perlu penggalian lebih jauh di langkah selanjutnya, karena proses
ta’aruf tidak sekedar proses pencarian calon pasangan, tetapi juga
proses pencarian calon menantu bagi orang tua kedua pihak.
Apabila
segan untuk silaturahim langsung ke orang tua calon pasangan karena
baru awal proses ta’aruf, bisa minta rekomendasi saudara terdekat calon
pasangan untuk penggalian lebih jauh. Pertemuan dengan saudara terdekat
tersebut bisa diagendakan di luar rumah, misalnya janjian bertemu di
acara kajian keislaman, sambil jalan-jalan santai di acara car free day,
sambil makan bakso, ataupun di kesempatan lainnya. Agar lebih leluasa
dalam penggalian informasi, calon pasangan tidak perlu ikut serta dalam
tahap ta’aruf ini, cukup saudaranya saja. Kalau saudaranya tersebut
sesama laki-laki atau sesama perempuan, maka pertemuan bisa diagendakan
berduaan saja. Tapi kalau saudaranya lawan jenis, tentunya perlu ada
pihak ketiga yang mendampingi. Mintalah tanggapan anggota keluarga
tersebut terhadap profil calon pasangan, baik itu sikap dan kebiasaan
positifnya maupun sikap dan kebiasaan negatifnya selama di rumah. Gali
informasi sebanyak-banyaknya, sehingga bisa dijadikan pertimbangan
lanjut tidaknya proses ke depan.
Ada rekan yang mencukupkan diri
pada penggalian informasi hingga tahap ta’aruf ke keluarga ini, dan
memutuskan untuk langsung ke tahap yang lebih serius antar kedua
keluarga. Namun, ada juga yang masih menginginkan informasi tambahan
dari rekan-rekan terdekat lainnya. Apabila hasil ta’aruf ke keluarga ini
kecenderungannya positif, namun masih ingin mendapatkan informasi lebih
banyak lagi mengenai calon pasangan, maka bisa dilanjutkan ke
penggalian informasi di langkah ta’aruf berikutnya.
4. Langkah Keempat : Ta’aruf ke Tetangga
Di
tahap ta’aruf ke tetangga, bisa diketahui bagaimanakah calon pasangan
bersosialisasi ke lingkungan sekitarnya. Informasi bisa didapat
setidaknya dari tetangga depan rumah, kanan rumah, dan kiri rumah yang
merupakan tetangga terdekat calon pasangan. Apakah hubungannya baik
dengan tetangganya, atau justru malah tanggapan buruk yang disampaikan
tetangga. Bagi pihak perempuan, penggalian informasi bisa juga dilakukan
ke pengurus masjid terdekat calon pasangan untuk mengetahui seberapa
dekat interaksi si laki-laki dengan masjid tersebut. Apabila dari
penggalian informasi ini kecenderungannya positif, maka bisa berlanjut
ke penggalian informasi di langkah ta’aruf berikutnya.
5. Langkah Kelima : Ta’aruf ke Rekan Kerja
Di
tahap ta’aruf ke rekan kerja, bisa diketahui bagaimana keseharian calon
pasangan dalam aktivitasnya di lingkungan kerja. Apakah sikapnya baik
dengan rekan kerja, apakah sering telat kerja atau tidak, atau apakah
sering pulang cepat sebelum jam pulang kantor, dan lain-lain. Penting
untuk diketahui juga apakah rajin shalat jamaah tepat waktu di
lingkungan kantor, atau justru malah sebaliknya. Apabila dari penggalian
informasi ini kecenderungannya positif, maka bisa berlanjut ke
penggalian informasi di langkah ta’aruf berikutnya.
6. Langkah Keenam : Ta’aruf ke Rekan Organisasi/Komunitas
Di
langkah ta’aruf ini, bisa diketahui bagaimana sikap calon pasangan
dalam lingkungan organisasi atau komunitas yang dia ikuti. Apakah
perilakunya baik dengan rekan satu organisasi, bagaimana tanggung
jawabnya saat menerima amanah, dan lain-lain. Apabila calon pasangan
ikut komunitas media sosial online, bisa juga dilihat tulisan-tulisannya
di media sosial online komunitas tersebut. Sosok yang terlihat baik di
dunia maya memang belum pasti baik di dunia nyatanya, tetapi sosok yang
baik di dunia nyata pasti baik di dunia mayanya. Apakah
tulisan-tulisannya positif dan bermanfaat, serta interaksinya dengan
lawan jenis terjaga, atau malah sebaliknya, sering menulis kata-kata
bermuatan negatif dan interaksinya dengan lawan jenis kurang terjaga.
Apabila dari penggalian informasi ini kecenderungannya positif, maka
bisa berlanjut ke langkah berikutnya.
7. Langkah Ketujuh : Istikharah dan Keputusan Ta’aruf
Setelah
semua informasi mengenai calon pasangan terkumpul, saatnya
mempertimbangkan apakah akan melanjutkan ke jenjang yang lebih serius
atau tidak. Tidak ada manusia yang sempurna, di balik kelebihan yang ada
pastilah ada kekurangan yang menyertai. Tinggal dari masing-masing
pihak apakah bisa saling menerima kekurangan tersebut atau tidak.
Libatkan juga pertimbangan dari pihak keluarga, apakah mereka ridha dan
menyetujui apabila proses dilanjutkan, ataukah ada hal-hal yang
mengganjal sehingga keberatan bila proses dilanjutkan. Shalat istikharah
bisa dilakukan sebagai wujud penyertaan Allah dalam setiap pengambilan
keputusan, panjatkanlah doa ini setelah shalat istikharah dijalani :
“Ya
Allah, aku memohon petunjuk kebaikan kepada-Mu dengan ilmu-Mu. Aku
memohon kekuatan dengan kekuatan-Mu. Ya Allah, seandainya Engkau tahu
bahwa masalah ini baik untukku dalam agamaku, kehidupanku dan jalan
hidupku, jadikanlah untukku dan mudahkanlah bagiku dan berkahilah aku di
dalam masalah ini. Namun jika Engkau tahu bahwa masalah ini buruk
untukku, agamaku dan jalan hidupku, jauhkan aku darinya dan jauhkan
masalah itu dariku. Tetapkanlah bagiku kebaikan dimana pun kebaikan itu
berada dan ridhailah aku dengan kebaikan itu". (HR Bukhari)”
Apabila
setelah masa pertimbangan ini kecenderungannya tidak lanjut proses,
maka proses bisa diakhiri secara baik-baik, sama-sama mengikhlaskan dan
memaafkan atas proses yang telah dijalani, selanjutnya kedua pihak bisa
ikhtiar dengan rekan lainnya. Kalau kecenderungannya lanjut proses, maka
bisa diagendakan silaturahim keluarga sebagai sarana ta’aruf antar
keluarga. Kalau dari ta’aruf keluarga ini kedua keluarga merasa cocok,
maka bisa diagendakan ke tahap yang lebih serius lagi yaitu lamaran
keluarga, dan semoga dilancarkan proses seterusnya hingga hari yang
dinantikan yaitu hari pernikahan, insya Allah.
Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan.
Wallahua’lam bisshawwab.
Salam,
Maswahyu ST (Spesialis Ta'aruf)
Twitter : @MaswahyuST
www.RumahTaaruf.com | www.maswahyu.com